REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP menyatakan sampai saat ini belum ada alat bukti yang dapat menjerat anggotanya, I Wayan Koster, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
I Wayan masih terus bekerja aktif sebagai anggota DPR. Tudingan terhadap I wayan dinilai tak berdasar dan tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Jangan kemudian dipaksakan jadi tersangka jika tidak ada alat bukti," imbuh Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, di DPR, Selasa (7/2).
Masyarakat atau siapapun orangnya, tidak boleh menghakimi I Wayan, karena belum ada alat bukti yang menunjukkan I Wayan terlibat dalam korupsi.
Jika memang kedepannya ada langkah-langkah yang dilakukan KPK terkait I Wayan, maka partai akan menempuh mekanisme internal dahulu terkait dengan perkembangan proses di KPK.