Kamis 09 Feb 2012 14:02 WIB

Hati-hati Tangani Hama Ulat Bulu

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Dewi Mardiani
Ulat bulu
Foto: news.id.msn
Ulat bulu

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI BARAT -- Penanganan hama musiman seperti ulat bulu harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan lingkungan. Hal ini diungkapkan Drh Tia, salah satu dokter hewan di kalangan Dinas Perekonomian Rakyat Kota. "Intinya, pestisida untuk menangani ulat bulu ini jangan sampai membunuh hewan lain yang menjadi ekosistem tanaman," katanya, Kamis (9/2). 

Menurutnya hama ulat bulu yang muncul setiap perubahan musim adalah hama yang harus dikendalikan. "Cuaca tidak menentu dari panas terik lalu berapa jam kemudian hujan. Ini adalah salah satu pemicunya. Ulat bulu adalah ekosistem tanaman yang tidak bisa dimusnahkan perkembangbiakannya. Namun, bila terlalu banyak jumlahnya, maka harus dikendalikan.

Pengendalian hama ulat bulu menurut Tia dapat dilakukan dengan penyemprotan pestisida. "Pestisida ini mengandung zat kimia yang apabila kadarnya terlalu berlebihan malah bisa merusak tanaman." Zat kimia yang terkandung dalam pestisida adalah klorin. Kadar normal klorin yang biasanya digunakan untuk membunuh hama ada sekitar sepuluh persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement