REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaeti menandatangani berkas pemeriksaan yang akhirnya lengkap. Perampungan itu sempat tertunda satu hari.
Nunun di Jakarta, Kamis (9/2), mengatakan berkas pemeriksaannya lengkap dan telah diserahkan ke jaksa. Karena itu ,dirinya akan segera menjalani persidangan.
Istri anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun ini seharusnya menandatangani berkas pemeriksaan yang sudah lengkap pada Rabu (8/2), di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hal tersebut tertunda karena kesehatan Nunun kembali terganggu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan berkas istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini sudah lengkap dan segera dilakukan penyerahan tahap II atau P21.
KPK telah menetapkan tersangka lain terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yakni Miranda Goeltom. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Senior ini diduga membantu Nunun Nurbaeti melakukan suap kepada sejumlah anggota Dewan periode 1999-2004.
Lembaga antikorupsi ini juga masih terus mengembangkan kasus yang diyakini memiliki penyandang dana sesuai yang disebutkan oleh mantan politisi PDI Perjuangan Agus Condro yang menjadi "peniup peluit" terbongkarnya kasus dugaan suap dengan cek perjalanan ini.
Dalam persidangan beberapa anggota DPR periode 1999-2004 yang menerima gratifikasi cep perjalanan tersebut diketahui bahwa cek dibeli PT First Mujur dari Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), dan dibayar melalui rekening perusahaan tersebut di Bank Artha Graha.
Sejumlah cek perjalanan kemudian diserahkan kepada Ferry Yen alias Suhardi S yang menjadi rekan bisnis kebun kelapa sawit PT First Mujur, sebelum akhirnya berpindah tangan lagi ke Nunun Nurbaeti yang dilanjutkan oleh Arie Malangjudo kepada sejumlah anggota Dewan.