REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana perkara video porno, Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan, tidak boleh diwawancara oleh wartawan selama menjalani masa asimilasi atau pembauran dengan masyarakat. Kekasih artis cantik Luna Maya ini menjalani asimilasi sejak 19 Januari 2012.
"Selama asimilasi, Ariel hanya boleh kerja di luar rutan. Dia tidak boleh show atau bermusik hingga diwawancarai wartawan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, M Nasir Almi, di Bandung, Kamis.
Jika melanggar ketentuan tersebut, maka Ariel bisa dikenai pinalti berupa tidak dapat pembebasan bersyarat. Itu artinya Ariel selama proses asimilasi harus mematuhi persyaratan tersebut. Kalau tidak, kata Nasir, Ariel tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
"Jadi, selama asimilasi ini, yang penting tidak berbuat hal yang nggak-nggak," kata dia.
Nasir pun menuturkan rincian proses hukum yang sudah dijalani Ariel. Menurut Nasir, Ariel sudah membayar denda Rp 250 juta kepada pengadilan dan sudah menghabiskan masa tahanan selama dua per tiga masa tahanan. Sehingga, dia sudah bisa pembebasan bersyarat pada Juli 2012.