REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Mahkamah Konstitusi (MK) menyiratkan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto layak diberikan. Hal ini terlihat setelah uji materi UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 1 Angka 4 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ditolak. “Permohonan pemohon tidak beralasan hukum. Menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Mahfud MD, Kamis (9/2).
Para pemohon uji materi adalah Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah, Asep Wahyuwijaya, Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman, dan Herman Saputra.
Pasal 1 Angka 4 memberi peluang pemberian gelar pahlawan nasional bagi sosok yang berjuang melawan penjajah atau menghasilkan prestasi luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Menurut pemohon, Soeharto yang lolos seleksi dan dicalonkan sebagai pahlawan dari daerah Jawa Tengah, bisa dianggap layak menyandang gelar tersebut. Karena itu, mereka meminta aturan itu dianggap inkonstitusional.
Pemohon juga mengkhawatirkan bahwa frasa ‘berkelakuan baik’ yang menjadi syarat pemberian gelar pahlawan, akan dimaknai secara sepihak oleh pendukung calon pahlawan tertentu untuk meloloskan calon pahlawan bagi Soeharto.