REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) menjelaskan TKI Tuti Tursilawati tidak jadi dieksekusi pada Maret 2012. "Kasus Tuti Tursilawati mendapat sedikit kemajuan karena sebelumnya ada kekhawatiran dia akan dihukum pada Maret," kata Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, di Jakarta, Jumat (10/2).
Dia menjelaskan, pengadilan dan pemerintah di Arab Saudi masih memberikan waktu kepada KBRI Riyadh dan Satgas TKI untuk mengupayakan pemaafan dari keluarga korban. "Kami mendapat keterangan itu dari Duta Besar Arab Saudi di Indonesia dan Duta Besar RI di Riyadh," kata Humphrey. Ia mengakui otoritas hukum di Arab Saudi tidak memberikan batas waktu upaya permohonan pemaafan dari keluarga korban.
Tim dari Satgas TKI untuk menyelesaikan kasus Tuti masih menunggu keppres tentang masa kerja satuan tugas ini dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Untuk keberangkatan tim penanganan kasus Tuti kelihatannya masih menunggu keppres turun. Saya rasa dalam waktu dekat ini keppres akan keluar."
Tuti Tursilawati adalah TKI yang berasal dari Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat dan berangkat ke Arab Saudi, tepatnya ke kota Thaif. Dia menjadi pembantu rumah tangga pada 5 September 2009 oleh PT Arunda Bayu. Menurut keterangan Tuti kepada keluarga, majikan pria Tuti, Suud Malhaq Al-Otaibi, sering bertindak asusila kepadanya. Pada 10 Mei 2010 Tuti yang membela diri dari pemerkosaan terpaksa memukul majikannya dengan kayu hingga tewas.