Jumat 10 Feb 2012 20:44 WIB

Fikih Muslimah: Cara Sujud Perempuan (1)

Rep: Syahruddin El-Fikri/ Red: Chairul Akhmad
Wanita sujud (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Wanita sujud (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Allah SWT menciptakan manusia berbeda-beda. Antara laki-laki dan perempuan memiliki persamaan dan perbedaan. Namun, khusus bagi perempuan, perbedaan itu terkesan sangat istimewa. Sebab, perbedaan itu tidak dimiliki oleh kaum laki-laki.

Beberapa perbedaan itu adalah perempuan bisa hamil (mengandung), melahirkan, menyusui, dan bahkan mengalami menstruasi (haid). Keempat hal itu tidak diberikan Allah SWT kepada kaum laki-laki. Ini menunjukkan, kaum perempuan punya keistimewaan yang layak dibanggakan.

Tak hanya itu, dalam hal ibadah pun juga demikian. Allah memberikan ketentuan atau syarat yang berbeda diantara laki-laki dan perempuan dalam hal shalat.

Dalam shalat, mulai dari syarat, hingga sebagian cara ibadah, terdapat perbedaan, kendati tidak prinsip. Misalnya, saat sujud dan rukuk. Namun, menurut sejumlah ulama, sebenarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal gerakan shalat.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam bukunya Fikih Wanita menjelaskan, dalam shalat tidak ada perbedaan prinsip antara laki-laki dan perempuan, kecuali perempuan diperintahkan untuk merapatkan tubuhnya pada saat rukuk dan sujud, serta duduk bersilang kaki atau meletakkan kedua kakinya disamping kanan (bersimpuh).

Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi SAW yang berbunyi, “Apabila perempuan Muslim mengerjakan shalat, maka hendaklah duduk diatas lutut dan merapatkan pahanya.” (Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib).

Dari Ibnu Umar RA disebutkan, bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan perempuan Muslim untuk duduk bersilang kakinya dalam shalat. “Tidak disunahkan perempuan untuk merenggangkan tubuhnya dalam shalat. Sebab, wanita itu aurat. Karena itu, disunahkan baginya untuk merapatkan tubuh agar lebih tertutup,” tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement