REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sejumlah kasus narkoba, cukup banyak oknum polisi yang justru terlibat dan terindikasi positif menggunakan narkoba, seperti salah satu kasus ada di Polda Lampung. Untuk itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong agar oknum Polri yang terlibat narkoba untuk ditindak sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Deputi Kerja Sama dan Hukum BNN, Inspektur Jenderal Indradi Thanos, menyatakan ada dua bentuk penindakan yang dapat ditempuh setelah dipastikan sejauh mana keterlibatan oknum Polri dalam narkoba. Pertama, oknum tersebut direhabilitasi jika terbukti sebagai pecandu narkoba. "Ini amanat UU 35/2009," ujarnya, Selasa (14/2).
Selain itu, anggota Polri harus diperiksa apakah benar dia sebagai pecandu atau justru anggota sindikat peredaran gelap narkoba. "Yang ini tidak ada ampun lagi, harus diproses hukum dengan ancaman hukuman berat," imbuhnya. Aparat hukum, kata dia, dilibatkan untuk memuluskan peredaran narkoba agar terjual ke para konsumen.
Menurutnya, aparatur negara, terlebih Polri, ketika terlibat dalam masalah narkoba, entah itu pecandu ataupun pengedar, tetap harus dipecat. "Dia sudah menodai kepercayaan masyarakat."