REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya penolakan atas gerakan anarkistis diwujudkan dalam aksi damai sebagian masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Mendukung aksi tersebut, Gubenur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Budi Susilo Supandji, mengimbau aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar ketertiban umum.
"Siapapun, saya tidak menyebut ormas apa yang secara jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan, maupun merusak infrastruktur yang ada, bisa ditindak," ujarnya di gedung Lemhannas, Kamis (16/2).
Menurut Budi, Lemhannas memandang ormas sebagai kekuatan bangsa dalam menegakkan proses demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun menjadi sangat menyedihkan, apabila ada ormas yang melanggar hukum dengan seenaknya, secara individual.
Budi menolak adanya pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah belum tegas dalam menindak ormas anarkis. Diterangkannya, pemerintah sudah mengusahakan tindakan-tindakan persuasif, yakni mengumpulkan, mengajak diskusi, dan lainnya agar ormas tidak seenaknya bertindak.
Budi menyarankan agar perlu dilakukan adanya suatu perbaikan-perbaikan terkait perundang-undangan. Ini untuk menunjukkan hak dan kewajiban ormas, bagaimana ormas itu terdata, dan bagaimana yang harus dilakukan dalam berorganisasi. Karena itu, ormas harus tahu bahwa mereka berada di negara Pancasila.