Ahad 19 Feb 2012 14:55 WIB

'PNS Rekening Gendut' Diminta Ditunda Kenaikan Jabatannya

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa kali melansir memiliki data transaksi mencurigakan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta kepada pimpinan di Kementerian dan pimpinan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota serta provinsi untuk menunda kenaikan jabatan PNS jika PPATK menemukan transaksi mencurigakan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, sebelum menaikan jabatan seorang PNS, sebaiknya menteri atau kepala daerah terlebih dahulu meminta PPATK untuk menyerahkan data rekening PNS yang bersangkutan.

Jika PPATK menemukan ada indikasi mencurigakan pada rekening PNS tersebut, maka sebaiknya penaikkan jabatan atau golongan itu ditunda terlebih dahulu.

"Cek dulu ada masalah atau tidak. Jika ada , jangan dinaikkan dulu," kata Azwar yang ditemui di sela acara deklarasi Lembaga Advokasi Matahari (LAM) di Jakarta, Ahad (19/2).

Menurutnya, hal tersebut bagian dari tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Pasalnya, bisa mempersempit ruang gerak PNS yang akan melakukan korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement