REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, ada satu-dua menteri yang memiliki rekeking tidak wajar. Hanya saja, Yusuf tidak mau menyebut siapa menteri-menteri tersebut. Ia hanya menegaskan, kalau saat ini tengah diusut lebih lanjut.
‘’Apakah ada menyangkut menteri, kami sampai sekarang tidak pilih kasih. Ada. Cuma, apakah itu pidana atau tidak, saat ini sedang diverifikasi,’’ katanya ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (20/2).
Fakta ini mengemuka dalam rapat setelah anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo yang menanyakan mengenai ada tidaknya transaksi tidak wajar yang melibatkan menteri atau lingkungan istana. Pertanyaan ini mengemuka lantaran PPATK hanya menyampaikan mengenai transaksi tidak wajar yang melibatkan aparat penegak hukum, anggota dewan, dan pegawai negeri sipil.
Yusuf pun tidak memberikan keterangan mengenai komentar Bambang yang mengaitkan komentar itu dengan pengakuan terpidana kasus wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang. Yaitu mengatakan ada menteri yang meminta fee delapan persen sebagai syarat agar Permai Grup mendapatkan proyek di kementeriannya.
Yusuf hanya menjelaskan, PPATK telah menyrahkan 23 laporan hasil analisis (LHA) yang terkait terdakwa kasus wisma atlet, M Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. dari jumlah itu, 10 LHA menyangkut pribadi mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut. sisanya, menyangkut perusahaan.
Dari LHA yang diberikan itu, diakuinya, memang ada yang mencapai Rp 100 miliar. ‘’Tapi kami tidak bisa melihat apakah untuk proyek X. Itu urusan KPK untuk mendalami karena PPATK tidak punya kewenangan memanggil orang. Kita hanya melihat data di atas kertas,’’ ujar Yusuf.
Dalam rapat tersebut, ia juga menyampaikan kalau saat ini tengah mengusut sekitar dua ribu transaksi tidak wajar yang melibatkan anggota dewan. sebagian besar melibatkan pihak badan anggaran (banggar). Ia mengklaim, pengusutan itu sebagai inisiatif dari PPATK.
‘’ Untuk saat ini belum ditemukan ada indikasi tindak pidana. Namun, transaksi itu dianggap menyimpang dari profil sebagai anggota dewan. Sehingga perlu analisis,’’ tuturnya.
Yusuf pun tak mau mengungkapkan mengenai siapa atau berapa jumlah anggota dewan yang rekeningnya tidak wajar. Termasuk juga untuk mengungkapkan besar transaksinya. Ketika didesak, ia hanya menjawab, meskipun tanpa ada permintaan dari siapapun PPATK akan bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.