Selasa 21 Feb 2012 18:53 WIB

Lima Bupati Kalahkan Kemenhut

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Hutan Kalimantan yang telah gundul karena penebangan liar.
Foto: Dok Republika
Hutan Kalimantan yang telah gundul karena penebangan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan yang diajukan lima bupati di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan seorang pengusaha dari Palangkaraya, terhadap Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Pasal 1 Angka 3 berbunyi, “kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ‘ditunjuk dan atau ditetapkan’ oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan mengikat."

Menurut kuasa hukum pemohon, ME Manurung, para pemohon dan masyarakat di lima daerah tempat para pemohon tinggal merasa dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 1 Angka 3 UU Kehutanan. Selama ini, imbuhnya, pemerintah telah salah menafsirkan keliru dengan menganggap mempunyai kedudukan hukum yang sama antara penunjukan atau penetapan kawasan hutan. “Putusan MK ini sesuai dengan permohonan kami,” kata Manurung, Selasa (21/2) petang.

Para pemohon adalah, Bupati Kapuas Muhammad Mawardi, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Bupati Katingan Duwel Rawing, Bupati Barito Timur Zain Alkim, Bupati Sukamara Ahmad Dirman, serta pengusaha Ahmad Taufik. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menyatakan, frasa ‘ditunjuk dan atau’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Manurung mencontohkan salah satu kerugian kliennya, terhadap Pasal 1 Ayat 3 yang dijalankan pemerintah memberikan peluang yang mengakibatkan secara legal seluruh wilayah Kabupaten Kapuas merupakan kawasan hutan. Kerugian lainnya, klien Manurung berpotensi dipidanakan Kemenhut karena dianggap memasuki, menduduki, memberikan ijin usaha perkebunan, tambang dan usaha lainnya.

Manurung mengatakan, konsekuensi putusan MK adalah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) wajib melaksanakan semua tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana prosedur berlaku. Tahapannya adalah melakukan proses penunjukkan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan, penetapan kawasan hutan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement