REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penetapan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris internasional oleh Departemen Luar Negeri dan Keuangan Amerika Serikat (AS) ditampik Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa. Karena menurutnya, pelabelan tersebut hanya diperuntukkan di wilayah AS semata.
"Penetapan suatu organisasi sebagai teroris melalui beberapa tahapan, misalnya tingkat regional dan nasional ditentukan oleh negara bersangkutan. Sedangkan secara global melalui resolusi PBB," tegas Marty di Jakarta, Jumat (24/2).
Natalegawa mengatakan, hal yang ditetapkan Amerika Serikat hanya berlaku di negara Paman Sam tersebut. Tidak berlaku secara global. "Hingga saat ini tidak ada notifikasi dari Amerika Serikat kepada Indonesia," tambah dia.
Natalegawa menambahkan karena bersifat regional pula, maka negara itu tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Dia mengatakan hingga saat ini masih berjalan kerja sama antara lembaga Indonesia dan AS dalam mengatasi terorisme.
"Jadi sekali lagi saya katakan, penetapan JAT sebagai teroris oleh Amerika Serikat hanya bersifat regional," ujar dia.
Sebelumnya Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan-nya menetapkan JAT dan tiga orang pemimpinnya sebagai teroris internasional. Mereka adalah Mochammad Achwan (amir JAT), Sonhadi bin Muhadjir (juru bicara JAT), dan Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir.