REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Mobil Esemka karya berbagai siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia terancam tidak bisa didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (Haki). Ini lantaran desainnya mirip dengan mobil keluaran pabrikan Jepang.
Direktur Jenderal Haki Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli, mengatakan hak cipta desain hanya bisa didaftarkan jika memenuhi unsur kebaruan. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para siswa agar dalam membuat desain mobil harus memuat orisinilitas atau sekalian meniru desain mobil era sebelum 2000.
Ini lantaran hak cipta desain memiliki masa berlaku 10 tahun, dan hak paten 20 tahun. "Kalau meniru desain mobil yang masih eksisting itu tidak boleh. Sekalian ambil saja hak cipta yang expired, itu jauh lebih bagus," ujar Ramli saat meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Sabtu (25/2).
Pihaknya mengatakan, hingga kini baru nama 'Esemka' yang sudah didaftarkan menjadi hak cipta dan itu bisa diproses. Namun, untuk teknologi mesin, interoir, hingga aksesoris mobil, imbuhnya bisa didaftarkan dan dikeluarkan hak cipta setelah melalui proses pemeriksaan selama enam bulan.