REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Judicial Review Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentangg perkawinan.
Menurut Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Kunthi Tridewiyanti, keputusan menegaskan bahwa anak di luar nikah memiliki hubungan perdata atau status hukum dengan ayahnya sekaligus meneguhkan jaminan hak konstitusi bagi anak.
“Aturan itu tepat. Karena tidak mungkin ketika anak lahir tidak mempunyai ayah dan ibu,” ujarnya, Sabtu (25/2). Karena itu, lanjut dia, seharusnya anak juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah ibunya saja, melainkan juga keluarga dari bapak.
Pasalnya, kata dia, keberadaan hubungan perdataan ini sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak anak oleh orang tuanya. Terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan mereka menurut hukum agama.
.