REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Enam nelayan Indonesia asal Sinjai, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Alor, NTT, yang tersasar masuk ke wilayah perairan negara Timor Timur dan sempat ditahan di negara itu, akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah Air, Jumat (24/2).
Kedutaan Besar Indonesia di Dili, negara Timor Timur, dan beberapa instansi Indonesia, memfasilitasi proses pemulangan mereka. Kabar ini juga diperoleh dari kantor perwakilan Indonesia di Dili itu.
Keenam nelayan tersebut, dipulangkan melalui pesawat udara, dari Bandara Presidenze Nicolaou Lobato, Dili, menuju Denpasar, Bali, bersama dengan Bupati Sinjai dan Staf Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia. Selanjutnya diterbangkan langsung menuju Makassar pada Jumat (24/2).
Di Makassar, pemerindah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Sinjai telah menyiapkan penyambutan bagi keenam nelayan tersebut, yang rencananya dilakukan bersamaan dengan perayaan Hari Jadi Kota Sinjai pada 27 Februari mendatang.
Semula, keenam nelayan Indonesia itu dititipkan Badan Investigasi Kriminal Nasional, Kepolisian Nasional negara Timor Timur kepada KBRI di Dili sejak akhir Desember 2011 lalu. Mereka ditahan dan disidik polisi negara itu atas atas tuduhan secara ilegal memasuki wilayah negara mereka.
Juga dikenai tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal memakai perahu kayu seukuran 13 meter dan lebar tiga meter. Keenam nelayan itu adalah Kahar (nakhkoda kapal/28), Setta (ABK/57), Bahtiar (ABK/29), Ambo Tang (ABK/34), Ramsah (ABK/27) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dan Lagi (ABK/27) asal Kabupaten Alor, NTT.
Berbagai upaya pendekatan dilakukan KBRI di Dili kepada berbagai instansi berwenang di negara Timor Timur guna mempercepat proses hukum terhadap para nelayan tersebut. Antara lain dengan Kementerian Luar Negeri negara itu, Kantor Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Distrik Baucau, Kantor Public Defender, dan Bagian Investigasi Kriminal Nasional.
Bukan cuma KBRI di Dili yang berpartisipasi untuk memulangkan keenam WNI yang ditahan itu, karena masih ada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Daerah Sinjai¸Sulawesi Selatan, daerah asal nelayan dimaksud.
Akhirnya, properti yang dimiliki keenam nelayan itu dikembalikan, berupa KM Masagenai, kapal kayu berukuran 13meter dan lebar tiga meter, 400 liter solar, dan satu set alat pancing, yang semula disita sebagai barang bukti