REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rochadi Iman Santoso, menjadi tersangka kasus pemalsuan data perjalanan lalu lintas dari dan ke luar negeri. Penetapan itu didasarkan pada keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang menyatakan data itu tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, data yang dipalsukan itu memuat kedatangan warga asal Singapura, Toh Ke Ngsiong, ke Indonesia. Rikwanto mengatakan, data tersebut menyatakan Toh Ke Ngsiong datang ke Indonesia dari Singapura dengan pesawat Tiger Airways tertanggal 05/08/2009 dan berangkat kembali ke Amsterdam dengan pesawat KLM Royal Dutch pada tanggal 06/08/2009.
Namun, menurut Rikwanto, data itu tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan Kemenkum HAM. Menurut dia, data yang dimiliki Kemenkum HAM menyatakan Toh Ke Ngsiong tidak pernah datang ke Indonesia pada tanggal yang disebutkan itu.
Berdasarkan fakta tersebut, Rikwanto mengatakan, jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan atas Rochadi pada Jumat (24/2) malam. Dari penangkapan itu, polisi menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta itu sebagai tersangka.
Rikwanto mengatakan, saat ini, tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia, menurut Rikwanto, akan dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, Kepala Bagian Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi, mengaku baru mengetahui kabar penangkapan Rochadi dari media. Menurut Maryoto, dirinya sama sekali tidak mengetahui kasus itu dan belum mendapat konfirmasi dari Rochadi.
"Saya sudah mencoba menghubungi Rochadi namun ponselnya tidak aktif," ungkap Maryoto saat dihubungi lewat telepon.