REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPR RI memastikan kenaikan harga bahan bakar minyak sudah tidak bisa lagi ditawar, mengingat perkembangan harga minyak dunia yang terus mengalami peningkatan sehingga bisa membebani APBN 2012.
"Diskusi untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah dilakukan dengan sangat intensif. Kenaikan sudah tidak bisa lagi ditawar," kata Anggota Komisi VII DPR RI Totok Daryanto di sela-sela Rakerda DPD PAN Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut memang keputusan yang berat dan sulit, namun tetap harus dilakukan karena untuk menyelamatkan keuangan negara.
Keputusan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak tersebut harus didahului oleh pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 oleh pemerintah ke DPR RI.
"Kami masih menunggu pengajuan APBN Perubahan ini. Jika dapat segera diserahkan, maka paling lambat pada April, kenaikan harga bahan bakar minyak sudah bisa diberlakukan," katanya.
Ia mengatakan, tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk mengesahkan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut karena hanya perlu mengganti satu pasal di APBN murni.
"Pekan depan, DPR baru akan melakukan rapat dengan pemerintah. Sekarang tergantung pada pemerintah kapan akan menyerahkan APBN Perubahan itu," katanya.
Mengenai besaran kenaikan bahan bakar minyak, Totok mengatakan, bahwa kenaikannya akan tetap dijaga pada besaran yang wajar yaitu Rp 1.000 per liter sehingga tidak terlalu membebani masyarakat dan mampu mengurangi subsidi. Subsidi bahan bakar minyak dari pemerintah saat ini mencapai Rp 200 triliun.
Sementara itu, untuk mengatasi peningkatan beban masyarakat pascakenaikan harga bahan bakar minyak, Totok menilai masih bisa dilakukan dengan pemberian kompensasi, khususnya untuk masyarakat miskin.