REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin yang akan diselenggarakan pada Rabu (1/3) besok, akan mengkonfrontasi antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh. Kubu M Nazaruddin berharap dari konfrontasi itu akan terungkap siapa sosok ketua besar dalam kasus itu.
Menurut anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk, pihaknya ingin mengetahui soal siapa yang benar dalam memberikan keterangan di antara Rosalina dan Angelina. Misalnya, keterangan soal aliran dana itu seperti apa atau pertemuan yang seperti apa antara Nazaruddin, Andi Mallarangeng, Mahyudin, dan Wafid Muharam.
"Kita lihat siapa yang benar. Rosa bilang ada pertemuan, Angie bilang tidak. Rosa bilang ada aliran dana, Angie tidak," kata Rufinus yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2).
Rufinus mengatakan, dari keterangan soal pertemuan dan aliran dana itu, nanti akan terungkap siapa sebenarnya sosok yang paling berperan di balik kasus ini. Majelis hakim akan menilai dan menentukan siapa yang benar di antara mereka.
Majelis hakim pimpinan Dharmawati Ningsih mengeluarkan penetapannya untuk mengkonfrontasi Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh dengan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin.
"Majelis berikan kesempatan untuk penuntut umum upayakan saksi konfrontasi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang pada persidangan Rabu tanggal 29 Februari 2012 pukul 08.00 WIB," kata Dharmawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2).
Dharmawati juga memberikan kesempatan tim penasihat hukum Nazaruddin menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (a de charge). Dua penetapan ini diambil majelis hakim setelah pihaknya bermusyawarah terhadap sejumlah permohonan yang disampaikan tim penasihat hukum.
Sebelumnya, tim penasihat hukum menilai keterangan Angie dan Rosa berseberangan terkait percakapan Blackberry Messenger (BBM) yang disita KPK. Atas hal ini, tim penasihat hukum meminta majelis agar konfrontasi antar keduanya bisa segera dilaksanakan. "Jika tidak dikonfrontasi berarti pelanggaran hukum acara," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.