Senin 27 Feb 2012 19:40 WIB

Kejagung Periksa Dhana Widiatmika Pekan Ini

Foto paspor Dhana Widyatmika
Foto: tribunnews
Foto paspor Dhana Widyatmika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widiatmika yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki harta kekayaan tidak wajar, dijadwalkan diperiksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada pekan ini.

"Insya Allah diusahakan secepatnya, pekan ini, diusahakan diperiksa. Karena saya berkoordinasi dengan tim akan diusahakan secepatnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin (27/2).

Di bagian lain, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan sangkaannya terhadap tersangka itu, mengenai gratifikasi, suap menyuap, atau kemungkinan pemerasan.

Demikian juga, tidak menutup kemungkinan dikenakan soal penyalahgunaan wewenang, "Kalau dari penelusuran, nanti ada ada aliran uang yang usaha 'money laundring' tentu akan diperiksa juga," katanya.

Ia menambahkan pekan ini, tim penyidik sedang melakukan evaluasi terhadap dokumen yang berhasil disita. "Beberapa rekening juga ada yang di blokir," katanya,

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkauw di Jakarta, Jumat, menyatakan penetapan tersangka terhadap DW itu telah dilakukan sejak Kamis (23/2) dan sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

"DW dikenakan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan sudah kami cekal sejak kemarin," katanya.

Penyidik sendiri sudah melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan pada Selasa (21/2). Kasus itu sendiri bermula dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.

Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diketahui dia memiliki banyak rekening. "Asetnya macam-macam dan umumnya dalam bentuk uang," paparnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement