Rabu 29 Feb 2012 18:46 WIB

Jika Tiga Bulan tak Ngantor, BK DPR: Angie Terancam Diberhentikan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Heri Ruslan
Angelina Sondakh
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Muhammad Prakosa, mengingatkan, jika sampai tiga bulan Angelina Sondakh tidak bisa melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, maka BK akan mengeluarkannya dari keanggotaan DPR.

Sanksi itu, kata Prakosa,  akan diberikan meskipun Angie telah mengantongi izin absensi dari fraksi.

Menurut Prakosa, hal ini sesuai dengan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD pasal 213 ayat (2) huruf a. Kata dia, anggota dewan akan diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun

''Bunyi penjelasannya, yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama tiga bulan berturut-turut,'' paparnya.

Wasekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan menjelaskan, nama pengganti Angie sebagai Wasekjen DPP Demokrat sudah ada di saku Anas Urbaningrum, selaku ketua umum partai. Hanya saja, memang tidak pernah disampaikan.

''Secara tersirat diakui sedang disiapkan karena posisi itu harus diisi. Bukan hanya Angie saja banyak itu. Di posisi Nazaruddin, Angie, Juffry, ada banyak, jadi sekalian rotasi. Namanya belum diungkapan hanya beliau katakan menyiapkan siapa-siapa. Jadi kita tunggu saja,'' paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement