Kamis 01 Mar 2012 11:51 WIB

Soal Dana DW, Kejagung Lakukan Pembuktian Terbalik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
JAM Pidsus Andhi Nirwanto
JAM Pidsus Andhi Nirwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka Dhana Widyatmika (DW) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3). Penyidik tim satuan khusus (satsus) pada JAM Pidsus akan melakukan pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan Dhana Widyatmika.

"Iya akan lakukan pembuktian terbalik. Kita kan prinsipnya dalam menyidik kasus DW itu, follow the money, utamakan dulu aset dan uang-uang yang dicurigai dari hasil kejahatan atau tidak," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3).

Dalam pemeriksaan pertama terhadap Dhana Widyatmika, penyidik akan memeriksa uang dan aset-aset yang dimilikinya. Aset dan uang termasuk yang ada di lima rekening di bank berbeda yang telah disita Kejaksaan Agung, juga akan ditelusuri dan ditanyakan sumbernya dari mana.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisas dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat aliran dana dari mana saja. Pasalnya masih ada rekening yang masih terblokir dan belum dibuka penyidik. Mengenai jumlahnya, ia tetap mengatakan jumlahnya miliaran rupiah.

"Dari situ akan ditelusuri dari mana nih uang ini sebab kalau kita fokus dari orangnya (tersangka) dulu, nanti barangnya (aset) bisa berpindah ke sana ke mari. Makanya kita lakukan penyitaan," jelasnya.

Saat ditanya apakah Dhana akan dilakukan penahanan usai pemeriksaan, ia mengatakan agar menunggu hasil proses penyidikan. "Tergantung hasil penyidikan yang bergantung alat bukti. Kalau ada alat buktinya kan bisa diperiksa dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement