REPUBLIKA.CO.ID, PALMERAH -- Satuan Polisi Resor Metro Jakarta Barat kembali membekuk enam pengedar narkoba. Dari hasil tangkapan disita narkoba senilai kurang lebih Rp 10 milyar.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam pelaku peredaran narkoba secara terpisah. Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suntana menuturkan, dari enam tersangka pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya tujuh paket Shabu seberat 1,145 kg, 8500 pil Ekstasi, dan 57.800 butir psikotropika jenis Happy five. "Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti narkoba," ujar Suntana pada wartawan, Kamis (1/3).
Masih menurut Suntana, enam tersangka ditangkap dari berbagai wilayah di Jakarta. Empat tersangka ditangkap di daerah Salemba, Jakarta Pusat. Satu tersangka ditangkap di Penjaringan Jakarta Utara dan tersangka terakhir ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat.
Menurut Suntana dari sejumlah bukti yang didapatkan pihaknya bisa menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa generasi muda dari pengaruh psikotropika. Pihak kepolisian masih terus menelusuri dugaan tersangka yang terkait dengan jaringan narkoba internasional.
Suntana terus mengingatkan agar masyarakat terus waspada dan menghindari penggunaan narkoba. Beberapa waktu belakangan Polres Jakarta Barat terus mengencangkan pengawasan mengenai peredaran narkoba.