REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3). Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan bukti adanya pengrusakan hutan yang dilakukan Asia Pulp and Paper (APP) di Indonesia.
"Skandal bagaimana APP secara sistematis melanggar hukum dengan menghancurkan pohon ramin, spesies pohon yang dilindungi secara internasional (CITES)," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Zulfahmi, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3).
Zul menambahkan pada 1 Maret 2012, Greenpeace telah melaporkan hasil investigasi serupa kepada Kementerian Kehutanan dan juga mengekspos bukti-bukti tersebut. Kini pihaknya juga melaporkannya kepada Mabes Polri untuk memberantas kegiatan ilegal perusakan hutan di Indonesia.
Investigasi itu berlangsung sepanjang 2011 di perusahaan milik APP, Pabrik Indah Kiat di Perawang, Sumatera. Pihaknya pun menemukan dan mengidentifikasi adanya penggunaan pohon ramin yang dicampur dengan kayu lain untuk bubur kertas.
LSM ini juga melakukan analisis peta dan memperlihatkan, sejak penebangan pohon ramin dilarang pada 2001, paling tidak ada 180 ribu hektare hutan lahan gambut yang hancur. Investigasi ini juga menunjukkan perusahaan-perusahaan besar dunia juga terkait dengan skandal perusakan hutan di Indonesia.