Jumat 02 Mar 2012 20:26 WIB

Sstt.. KY Sadap Hakim Bermasalah

Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) berusaha meningkatkan pengawasan terhadap hakim dengan melakukan penyadapan terhadap hakim-hakim yang dicurigai.

"Langkah preventif yang kami lakukan adalah mempertajam pengawasan terhadap hakim, di antaranya melakukan penyadapan bersama KPK terhadap hakim-hakim yang dicurigai," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki  di Surabaya, Jumat (2/3)

Setelah memberikan kuliah tamu di Fakultas Hukum (FH) Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, ia menjelaskan hasil penyadapan terhadap hakim itu terbukti efektif.

"Sejumlah hakim yang terlibat memainkan perkara atau menerima gratifikasi berhasil ditangkap oleh KPK. Jadi, kami sudah memiliki daftar nomor handphone hakim-hakim di seluruh Indonesia," katanya.

"Polanya dengan terbuka dan tertutup. Terbuka itu dengan mengirimkan surat resmi ke pengadilan, sedangkan pola tertutup melalui pemantauan diam-diam," katanya.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Yogyakarta juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan investigasi secara mendalam terkait rekam jejak  untuk memperkaya data tentang integritas seorang hakim.

"Investigasi rekam jejak hakim ini terus kita dalami, baik dalam perilaku sehari-hari maupun dalam melakukan tugasnya sebagai hakim. Tentu yang kami inginkan adalah hakim agung itu harus jujur," katanya.

Ia mencatat selama 2011 ada 21 hakim yang mendapatkan sanksi berat yakni pemecatan. Mereka ini terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti memainkan putusan dengan iming-iming berbagai hal, seperti uang, perempuan, menerima mobil, dan lain sebagainya.

"Karena itu, kami berharap hakim-hakim di Indonesia mulai berubah, yakni menjaga integritas, memutuskan dengan benar sesuai hati nurani, dan tidak mudah tergoda oleh apapun. Ini sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement