REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika sejak Jumat (2/3). Kejagung membantah penahanan Dhana terburu-buru seperti yang dituduhkan kuasa hukum Dhana.
"Kalau dikatakan terburu-buru saya kira tidak demikian. Pemeriksaan sekaligus juga menelusuri transaksi-transaksi di rekening DW sudah dilakukan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Jakarta, Sabtu (3/3).
Basrief menjelaskan penahanan terhadap Dhana telah sesuai prosedur. Dhana telah dijadikan tersangka pada 17 Februari 2012 lalu telah dilakukan pemeriksaan selama dua hari dan bahkan mendatangi ke Bank Mandiri untuk mengecek rekening tersangka. Penyidik pun menganggap alasan penahanan tersangka sudah cukup.
Penyidik juga, tambahnya, berkomitmen untuk mempercepat proses penyidikan, termasuk penahanan Dhana. Berdasarkan laporan penyidik kepada dirinya, penahanan Dhana disebabkan penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk memperkuat sangkaan Dhana.
Mengenai transaksi mencurigakan yang ada di rekening Dhana, penyidik masih terus mendalaminya. Menurutnya sudah ada beberapa traksaksi yang akan ditentukan apakah terkait dengan gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang.
Maka dari itu penyidik akan melihat usaha investasi yang diklaim Dhana seperti minimarket dan showroom berasal dari pendapatan Dhana dan isterinya, Diah Anggrraeni, atau dari warisan, merupakan bentuk pencucian uang atau tidak. Penyidik akan menelusurinya dengan objektif sesuai dengan alat bukti dan fakta di lapangan.
Sementara itu, keterlibatan atasan Dhana di Ditjen Pajak akan ditentukan pada Senin (5/3) mendatang. Pasalnya ada salah satu atasan Dhana yang akan diperiksa meski tidak disebutkan namanya.
"Nanti mungkin Senin (5/3) akan kita lakukan (pemeriksaan terhadap atasan DW). Akan kita telusuri (keterlibatannya)," tegasnya.