REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Jaksa Agung Basrief Arif mengaku tidak bisa mengungkap ke publik berapa jumlah kekayaan pria yang disebut memiliki rekening gendut miliaran rupiah tersebut. Kalau memaksakan membocorkan kekayaan DW, kata Basrief, pihaknya bisa dituntut balik dengan pengenaan pasal pidana. “Tidak bisa diungkap,” ujar Basrief di Jakarta, Sabtu (3/3).
Basrief mengklarifikasi berita yang berkembang di media bahwa kekayaan itu didapat dari hasil warisan orangtua maupun keuntungan usaha. Kalau hal itu benar, pihaknya malah merasa gampang menelusurinya. Yang pasti, imbuh Basrief, tim penyidik diminta dalam penanganan kasus harus berpegang tiga hal. Yakni, jangan mengusut kasus ingin balas dendam, titipan, apalagi bertujuan untuk menzalimi orang.
Penahanan pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Dhana Widyatmika (DW), merupakan langkah tepat sebab aparat penyidik cukup bukti. Penahahan DW dilakukan tidak secara terburu-buru sebab penetapan tersangka dilakukan sejak 17 Februari lalu.
Jaksa Agung juga mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim bergerak di lapangan menelusuri harta kekayaan DW. “Tidak buru-buru penetapan tersangka. Sebelumnya sudah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari saksi,” kata Basrief.
Dikatakannya, penahanan DW dilakukan untuk lebih mempercepat proses pemeriksaan kasus mafia pajak. Menurut Basrief, laporan yang diterimanya menjelaskan bahwa penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan lantaran ditemukan data transaksi tindak pidana pencucian uang. Dia menilai, transaksi dalam rekening DW itu tidak sesuai dengan profilenya sebagai pegawai dinas pajak.