REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan yang berbeda yang pernah menjadi wajib pajak tersangka Dhana Widyatmika pada Senin (5/3). Namun dari tiga perusahaan yang dipanggil, hanya dua perusahaan yang memenuhi panggilan tersebut.
"Direncanakan tiga saksi, namun yang hadir hanya dua saksi. Sementara satu saksi memberikan kabar dengan surat berhalangan, sehingga akan kami jadwal ulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/3).
Adi menambahkan dua orang saksi yang diperiksa terkait dengan Dhana Widyatmika tersebut yaitu Khairul Rizal selaku Bussiness Development Director PT RPU (Riau Perta Utama) dan Heru Pamungkas dari PT Bangun Persada Semesta. Satu perusahaan yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, ia tidak menyebutkannya.
Saat ditanya apakah tiga perusahaan tersebut pernah memberikan transaksi ke rekening pribadi Dhana Widyatmika, ia enggan menyebutkannya dengan dalih masih dalam strategi penyidikan. "Pokoknya itu dari perusahaan itu, demi kepentingan penyidikan," kelitnya.