REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua umum partai politik dinilai perlu terlibat pada pembahasan empat hal krusial dalam RUU Pemilu. Karena itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengusulkan kehadiran parpol dalam forum lobi.
"Ketua umum partai politik perlu turun tangan membahas RUU Pemilu, karena hal ini menyangkut kehidupan dan masa depan partai," kata Gamawan Fauzi usai menghadiri rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pada pembahasan RUU Pemilu paling tidak ada empat persoalan yang sangat sulit untuk diselesaikan oleh Pansus RUU Pemilu DPR RI, sehingga diperlukan keterlibatan ketua umum partai-partai politik saling melakukan lobi.
Keempat persoalan yang sulit terselesaikan pada pembahasan RUU Pemilu adalah, sistem pemilu terbuka dan tertutup, persyaratan parliamentary threshold, jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, serta cara penghitungan suara.
"Ketua umum partai politik perlu melakukan lobi secara sungguh-sungguh karena ini menyangkut hidup-mati dan masa depan partai," katanya.