Kamis 08 Mar 2012 20:25 WIB

Kasus Penusukan Raafi Segera Disidangkan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih ingat kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benyamin? Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pasalnya berkas perkara tersangka pelaku penusukan Raafi, Febrie Awan (42 tahun) akan segera dilimpahkan ke persidangan.

"Pekan depan siap dilimpahkan ke pengadilan, saat ini sedang dilengkapi semua," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Masyhudi, di Jakarta, Kamis (8/3). Tersangka Febrie, kata dia, dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ia membenarkan bahwa barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan untuk menusuk Raafi belum ditemukan. Pisau tersebut juga tidak terdaftar dalam berkas dakwaan.

Dugaan bahwa Febrie merupakan kolektor pisau dan ditemukannya berbagai jenis pisau di rumahnya, cukup menguatkan berkas dakwaan. "Banyak bukti lainnya sesuai KUHAP, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli. Syaratnya sudah memenuhi persyaratan formil dan materil," tandasnya.

Namun, hingga kini kejaksaan belum menerima berkas enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Kejaksaan membenarkan bahwa berkas sudah lengkap, namun berkas tersebut belum dilimpahkan oleh kepolisian. Keenam tersangka kasus penusukan Raafi dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Raafi yaitu Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement