REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi pada hari Jumat (9/3) membawa John Refra Kei dari RS Polri Soekanto Kramatjati Jakarta Timur menuju Polda Metro Jaya.
John Kei merupakan tersangka kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.
John Kei tiba menggunakan mobil ambulans di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jumat sekitar pukul 10.30 WIB.Dia dikawal dua truk berisi anggota Satuan Brigade Mobil.
"Kabar baik, tapi saya masih belum pulih karena menjalani perawatan," kata John Kei.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan penyidik akan menahan tersangka kasus pembunuhan Ayung itu, setelah menjalani pemeriksaan.