REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya untuk tersangka kasus pencurian pulsa, yaitu Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, Krishnawan Pribadi (KP), pada hari ini (12/3). Namun hingga berita ini diturunkan, KP belum juga tampak mendatangi Gedung Bareskrim Polri.
"Kita masih menunggu yang bersangkutan hadir untuk diperiksa. Mudah-mudahan hari ini bisa diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/3).
Saud menambahkan dalam pemanggilan pertama pada Kamis (8/3) lalu, KP juga tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit. Jika pada panggilan kedua ini juga tidak datang dengan alasan sakit, penyidik akan membawa KP untuk diperiksa tim dokter di RS Polri Kramat Jati. "Sudah ketentuan jika surat pemanggilan kedua tidak diindahkan, kita sertakan dengan surat perintah membawa," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Krishnawan Pribadi (KP) sebagai tersangka ketiga dalam kasus pencurian pulsa. KP berperan dalam menandatangani surat perjanjian kerja sama antara Telkomsel dengan PT Colibri. Namun Saud tidak merinci isi dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua pihak itu.