Senin 12 Mar 2012 15:31 WIB

Kasus Salah Tangkap: JPU Tolak Eksepsi Hasan Basri

Rep: Gita Amanda/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali sidang terkait kasus salah tangkap yang dilakukan Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai kuasa hukum terdakwa Hasan Basri.

Dalam sidang kali ini JPU Roland Hutahean SH, menyatakan keberatannya atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Hasan Basri. JPU meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Hasan Basri.

"Kami menolak eksepsi dan meminta majelis melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa," ujar Roland saat membacakan tanggapannya di PN Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sapawi menunda putusannya hingga pekan depan. Pada putusan sela 19 Maret mendatang rencananya majelis hakim akan memutuskan apakah menerima keberatan JPU dan melanjutkan pemeriksan terhadap terdakwa atau menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.