Senin 12 Mar 2012 16:51 WIB

KPK: Revisi UU KPK Belum Perlu

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Penilaian bahwa UU Nomor 30/2002 tentang KPK masih cukup memadai terlontar pula dari wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPL (Zulkarnaen). Ia menekankan untuk mengoptimalkan pelaksanaannya saja. Ia pun melihat revisi terhadap undang-undang itu belum perlu dilakukan.

''Banyak hal lain yang perlu kita kerjakan. Kalau kami sebagai praktisi akan laksanakan undang-undang dengan sebaik-baiknya. Tapi sebagai praktisi saya melihat yang ada sekarang masih bisa kita optimalkan,'' jelasnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/3).

Ia mengakui memang masih ada kekurangan dari undang-undang itu. Namun, kekurangan tersebut merupakan hal yang wajar. Sebagai contoh, KUHP di Belanda saja baru tersusun selama 18 tahun oleh para pakar.

''Sebab kalau kita misalnya terlalu cepat mengubah, biaya, tenaga, dan sosialisasinya itu tidak mudah. Itu kebijakan publik yang luas. Jadi dari yang ada ini kita internal KPK berusaha untuk melaksanakan dengan sistem yang baik,'' katanya.