REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum Dhana Widyatmika mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika kepada Kejaksaan Agung pada beberapa waktu lalu. Namun Kejaksaan Agung menolak pengajuan penangguhan penahanannya ini.
"Sampai saat ini masih ditahan sampai sekarang. Kalau masih ditahan artinya belum dikabulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/3).
Adi menambahkan pengajuan penangguhan penahanan Dhana karena masih dalam proses penyidikan. Penyidik tim satuan khusus (satsus) masih memerlukan keberadaan Dhana dalam setiap pemeriksaan. Kabarnya Dhana juga akan kembali diperiksa pada Selasa (13/3).
Namun ia membantahnya. Ia berkelit pada jadwal pemeriksaan Selasa (13/3) dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang dari pihak bank di mana terdapat rekening milik Dhana. Sedianya akan dilakukan pemeriksaan pada tujuh orang, namun hanya lima orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap bank-bank tersebut untuk melihat aliran dana dari rekening-rekening milik Dhana Widyatmika. Pasalnya selain dijerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi, Dhana juga dijerat dengan UU tindak pidana pencucian uang.
Dari rekening-rekening tersebut, ternyata terungkap ada aliran uang sebesar miliaran rupiah dari PT TRS dan juga antara Dhana dengan atasannya yang menjabat sebagai Kepala Seksi di KPP Setiabudi I, FRM. Mengenai atasan Dhana, FRM, pihaknya akan terus mendalami motif adanya aliran uang antara keduanya itu.
"Liat proses pengembangan pemeriksaan hari ini, bila diperlukan pasti akan dimintai keterangan lagi," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.