Rabu 14 Mar 2012 19:17 WIB

Amplop Cek Pelawat Dibagikan di Ruang Emir Moeis

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 sekaligus mantan terpidana perkara suap cek pelawat Dhudie Makmun Murod, Senin (13/3), bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pada kesempatan itu, Dhudie menerangkan bahwa pembagian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR dilakukan di ruang anggota DPR RI pada waktu itu, Emir Moeis.

Menurut keterangan Dhudie, setelah ia menerima tas kantong berisi cek pelawat di Restoran Bebek Bali Jakarta dari anak buah Nunun, Arie Malang Judo, pada 8 Juni 2004 atau pada saat pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan) calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, ia menghubungi rekannya di Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan. Ia menanyakan tas kantong itu sudah diterima dari Arie.

Panda kemudian mengatakan agar tas kantong yang berisi 10 lembar cek pelawat yang satu lembarnya bernilai Rp 50 juta itu dibagikan ke rekan-rekan Fraksi PDI Perjuangan. Namun, kemudian ada saran dari rekan Dhudie, Emir Moeis agar membawa cek pelawat itu ke kantornya. "Udah bawa aja ke kantor," kata Dhudie menirukan saran Emir.

Ia kemudian sampai di ruang Emir pada siang harinya. Kemudian, cek pelawat itu dibagi-bagikan kepada anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan. "Dibagikan dalam amplop putih tertutup yang sudah ada nama-namanya dari fraksi PDI Perjuangan. Yaitu, ada nama saya sendiri, Emir Moeis, Max Moein, Iqbal, Matheus, Poltak, Aberson, ya ada 15-an orang lah," kata Dhudie.

Dalam surat dakwaan Nunun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, Dhudie Makmun Murod setelah menerima kantong belanja dengan kode merah dari Nunun melalui Ari Malangjudo yang didalamnya berisi TC (Travellers Check/cek pelawat) BII dengan nilai per lembarnya Rp 50 juta dengan keseluruhan keseluruhannya kurang lebih Rp 9,8 miliar, dibagi-bagikan kepada angggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan.

Antara lain, Dhudie Makmun Murod mendapat 10 lembar cek pelawat sebesar Rp 500 juta, Agus Condro senilai Rp 500 juta, dan Emir Moeis senilai Rp 200 juta. Meskipun Emir disebut JPU KPK ikut menerima suap, namun hingga saat ini ia tidak termasuk dari 26 orang anggota DPR RI 1999-2004 yang telah dipidana lantaran menerima cek pelawat terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement