Kamis 15 Mar 2012 07:11 WIB

Kuasa Hukum Penggugat Optimis Menang

Rep: Nora Azizah/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, CAKUNG - Tim kuasa hukum penggugat kasus pencabutan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) optimis memenangkan pengadilan.

"Semua sudah jelas, pencabutan PB tersebut tidak sesuai prosedur," ujar Widodo Iswantoro selaku Kuasa Hukum penggugat kepada media di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cakung, Jakarta Timur, rabu (14/3).

Widodo mengatakan, SK pencabutan PB yang dikeluarkan menteri tidak ada landasan hukumnya. Bila dikaji dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 dan 28 ataupun Peraturan Menteri, pencabutan SK PB tersebut melanggar prosedur.

SK PB bisa dicabut bila sudah diproses dan dilaksanakan. Narapidana harus bebas terlebih dahulu dari tahanan. Apabila narapidan sudah bebas, dan ketika bebas dia melakukan kejahatan yang sama atau kejahatan lain, maka PB tersebut baru bisa dicabut. Kenyataannya, PB dicabut sebelum dilaksanakan.

Dari keterangan saksi fakta yang diajukan pihak Kemenhum HAM, yakni Ambeg Paramarta, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, tidak didapatkan fakta yang menguatkan. Saat PB tersebut diproses untuk dicabut, Ambeg yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak tidak mengetahui bahwa para narapidana yang akan mendapatkan PB sudah melewati masa 2/3 tahanan.

Widodo menjelaskan, pada saat sidang pun ketika dia bertanya pada Ambeg apakah ada narapidana yang dibebaskan sebelum pembatalan PB, Ambeg hanya mengetahui satu barapidana saja yang dibebaskan, yakni Agus Condro, terpidana korupsi kasus cek pelawat. Agus Condro dibebaskan bersyarat pada 25 oktober 2011 lalu.

Widodo mengungkapkan, ada beberapa narapidana korupsi yang bebas. Namun dia hanya memiliki empat surat bukti pembebasan terhadap empat koruptor.

Saat ini kasus mengenai SK pembatalan PB terhadap tiga narapidana korupsi, yakni Muhammad Taufik, Arthur Palupessy, dan Wawan Hermawan masih menunggu hasil kesimpulan sidang. Keputusan kesimpulan akan diumumkan 21 Maret 2012 mendatang. "Kami optimis menang dalam kasus ini," tutup Widodo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement