Jumat 16 Mar 2012 14:02 WIB

'Waspadai Revisi UU KPK, Rentan Dimainkan Koruptor'

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi dimanfaatkan menjadi ajang politik uang para koruptor untuk memperlemah pemberantasan korupsi. Pendapat itu disampaikan wakil ketua KPK, Busyro Muqqodas.

"Karena kekuatan-kekuatan yang menghendaki korupsi ingin 'come back' (kembali) bisa jadi revisi ini akan dikhawatirkan dijadikan momentum untuk menggelontorkan uang untuk proses ini," katanya di Komplek Istana Wapres, Jumat (16/3).

Selain itu, menurut dia, revisi UU KPK juga tidak relevan, mengingat UU tersebut masih mencukupi dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Untuk itu, ia mengharapkan UU KPK tidak perlu direvisi kembali. "Kami yang menjalankan undang-undang selama delapan tahun. Merasa sudah cukup. Tidak perlu diperkuat," katanya.

Saat ini KPK dalam melaksanakan tugasnya dinaungi dengan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi III DPR RI berencana merevisi UU tersebut. DPR menilai UU KPK perlu disesuaikan karena dinilai tidak efektif dalam memberantas korupsi.

Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan dalam revisi tersebut KPK memprioritaskan pencegahan korupsi. Ia juga mengatakan Komisi III DPR RI yang membawahi masalah hukum telah melakukan studi banding terkait pemberantasan korupsi ke Australia dan Perancis sebagai bahan revisi UU KPK.

Namun demikian, revisi tersebut ditolak oleh berbagai kalangan karena ditengarai justru akan memperlemah kewenangan KPK. Lembaga pemerhati korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak revisi UU KPK karena dinilai untuk mengerdilkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement