REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek bioremediasi yang dilakukan Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) terhadap tanah tambang hasil eksplorasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Dalam penyidikan tersebut, penyidik tim satuan khusus (satsus) pada JAM Pidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya dari Chevron. “Lima tersangka dari perusahaan itu (PT CPI) dan dua tersangka dari swasta,” kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/3).
Andhi menambahkan penyidik melakukan penyidikan yang dimulai pada pekan ini mengenai anggaran kegiatan remediasi di Riau yang digarap Chevron dari 2003 hingga 2011 dengan anggaran keseluruhan sebesar 270 juta Dolar AS. Kegiatan remediasi merupakan upaya untuk normalisasi kembali terhadap tanah yang telah terkena pencemaran lingkungan akibat dari kegiatan eksplorasi penambangan minyak oleh Chevron.
Setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyidik melakukan pendalaman, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Pasalnya kegiatan remediasi bertahun-tahun itu fiktif dan merugikan negara sekitar 23,361 juta Dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan remediasi atau disebut cost recovery.
Ternyata kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar 23,361 juta Dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar.
Tujuh tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Agung yaitu lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprintdik) untuk tujuh tersangka ini dalam tiga sprintdik pada tanggal 12 Maret 2012. Penetapan tersangka Herlan dengan Sprintdik Nomor 26/F.2/Fd.1/03/2012 dan Sprintdik Nomor 27 untuk tersangka Endah Rubiyanti, Widodo dan Kukuh serta Sprintdik Nomor 28 untuk tersangka Alexiat Tirtawidjaja, Bachtiar Abdul Fatah dan Ricksy Prematuri.
“Rencananya mulai pekan depan akan mulai ada pemeriksaan terhadap para tersangka. Sementara ini tersangka dari BP Migas belum ada,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.