REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Polri saat ini telah menetapkan dua karyawan sebuah bank berinisial MY di Surabaya yang berinisial DCG dan ST sebagai tersangka kasus penggelapan uang. "Tersangkanya DCG adalah seorang laki-laki dan ST seorang perempuan dan keduanya telah ditahan sejak 13 Maret 2012," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, Jumat (16/3).
Adanya kasus penggelepan dan penyalahgunaan jabatan oleh karyawan salah satu bank MY itu berawal dari laporan pimpinan bank swasta tersebut berinisial LRT terkait adanya karyawan bank tersebut yang berinisial DCG yang menyalahgunakan jabatannya, ujarnya.
"DCG menghimpun dana nasabah tapi tidak dibukukan hampir sama dengan kasusnya Malinda Dee. DCG sebagai sales marketing, alamatnya di Surabaya juga," kata Saud.
Dari laporan LRT tadi bahwa bank ini dibobol sekitar Rp 19,4 miliar. Modusnya tersangka DCG ini mengumpulkan beberapa nasabah kemudian dengan janji akan diberikan bunga lebih tinggi, katanya.
"Setelah nasabah menyetorkan uang nasabah kepada DCG ini uang tersebut bukan dimasukkan ke bank MY tadi tapi ditransfer ke rekening temenya berinisial ST di salah satu bank swasta juga di Surabaya dan sebagian ditransfer ke orang tuanya yaitu ibunya inisial PPHG," kata Saud.
DCG mentransfer ke rekening tersangka ST sekitar Rp 13,9 ditranfer dan sisanya ke rekening temannya yaitu ST. Ibunya ini tidak tahu kalau DCG membuat rekening baru atas nama ibunya, kata Kadiv Humas.
"Jadi ibunya tidak jadi tersangka karena tidak tahu persis bahwa atas nama rekening dia di bank dan merupakan akal-akalan anaknya yakni DCG. Kemudian kasus ini ditangani Polresta Surabaya, dan saat ini sedang dilaksanakan audit internal dari bank MY pusat di Jakarta," kata Saud.