Selasa 20 Mar 2012 01:05 WIB

Pernikahan Muslim Afsel Belum Diakui Negara

Rep: Agung Sasongko/ Red: Dewi Mardiani
Muslim di Afrika
Foto: muslimblog.co.in
Muslim di Afrika

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Otoritas dana pensiun Afrika Selatan (Afsel) memutuskan untuk memungkinkan istri dari pasangan muslim mendapat dana pensiun suami meski telah bercerai. Meski demikian sulit untuk mengatakan hal itu sebagai kabar gembira, tapi minimal pasangan muslim telah mendapatkan pengakuan di mata pengadilan.

Moulana Abdullah Khan dari Jamiatul Ulama KwaZulu Natal mengatakan, putusan pengadilan untuk memberikan hak kepada istri terkait dana pensiun bukanlah salah satu yang diharapkan. Menurutnya, komunitas muslim harus kembali bersabar guna melihat bagaimana pengadilan menempatkan diri dalam posisi yang tepat.

"Kami menyambut baik putusan itu. Tapi dampak terhadap komunitas Muslim akan minimal," ujarnya seperti dikutip onislam.net, Senin (19/3). Sebelumnya, pembahasan masalah dana pensiun mengemuka setelah Tanya Yasmine Tryon mengeluhkan bahwa Nedgorup, perusahan penjamin dana pensiun, menolak membayar dana pensiun miliknya. Tryon sendiri bercerai pada 21 September 2007.

Dalam perjanjian perceraian, Tryon berhak mendapat 50 persen dari nilai dana pensiun yang dihitung dari tanggal awal hingga 21 September 2007. Namun, Nedgroup memandang perjanjian itu tidak berlaku lantaran Tryon merupakan seorang muslim. "Meskipun tidak terdaftar dalam pernikahan sipil, lalu bercerai sesuai dengan ajaran agama, pengadu mempunyai hak untuk dipertimbangkan guna memperoleh dana pensiun, " kata salah seorang Juri, Elmarie de la Rey.

Bagi Khan, komunitas muslim Afsel mengharapkan kasus Tyron akan membuka jalan bagi pengakuan perkawinan Islam dalam bentuk UU perkawinan. "Masalah ini tidak berurusan dengan pengakuan hukum Islam dan penerapannya dalam konteks sekuler," ucapnya. Dikatakannya, muslim Afsel telah berjuang untuk mendapatkan pengakuan negara atas perkawinan mereka sejak tahun 1994.

Berdasarkan draft yang diajukan, pengadilan akan merujuk pada hukum syariah saat menikahkan pasangan muslim. RUU ini juga akan menangani pendaftaran, penceraian sesuai ajaran Islam. Hingga hari ini, umat Islam masih menghadapi penolakan keras dalam usaha meloloskan undang-undang tersebut

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement