Senin 19 Mar 2012 21:34 WIB

Didesak Ambil Alih Kasus Depo Balaraja, KPK Bilang tak Semudah itu

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Depo Pertamina di Balaraja, Tangerang, Banten dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dilakukan lantaran penanganan kasus itu oleh Kejaksaan Agung dinilai lambat.

"KPK harus membongkar kasus dugaan korupsi di tubuh pertamina. Termasuk kasus di Depo Pertamina di Balaraja, Tangerang, Banten," ujar pihak pelapor Adhie Massardi di kantor KPK, Senin (19/3).

Adhie mengatakan, selama ini korupsi di tubuh Pertamina sangat sulit untuk dibongkar. Dia juga menekasus Depo Pertamina di Balaraja juga diduga melibatkan banyak aktor dan jaringan yang rapih. Karena itu, perlu keseriusan KPK untuk membongkar kasus tersebut. "Kasus ini mandeg di Kejaksaan, makanya kami laporkan ke KPK," kata Adhie.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya tidak bisa sembarang mengambil alih perkara korupsi yang masih ditangani lembaga penegak hukum lain. "Ada mekanismenya," ujar Johan melalui pesan singkatnya.

Kejaksaan Agung menyatakan status dugaan korupsi Depo Pertamina di Balaraja, Tangerang, Banten yang menimbulkan kerugian negara 12,8 juta dollar Amerika Serikat, akan ditingkatkan ke penyidikan. Kejaksaan dikabarkan juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) tahun 1994-1996, Johnnie Hermanto.

Kasus dugaan korupsi pembangunan depo Pertamina itu bermula saat Pertamina menggandeng PT PWS sebagai rekanan proyek pada 1996 untuk pembelian tanah seluas 20 hektar. Namun akibat krisis moneter, perjanjian itu dibatalkan kemudian PT PWS meminta ganti rugi ke Pertamina akibat pembatalan sepihak perjanjian tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement