REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina menggandeng Polda Metro Jaya guna mengantisipasi praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) menjelang rencana kenaikan harga.
"Kita saling mengantisipasi dan memberikan informasi, jika terbukti terjadi penimbunan akan ditindak secara hukum," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agung Budi Maryoto di Jakarta, Selasa.
Agung mengatakan, pihaknya akan pro-aktif menindaklanjuti, jika pihak Pertamina menyampaikan informasi ada indikasi dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Ia menuturkan, petugas kepolisian memiliki batas waktu tiga jam setelah menerima laporan, untuk memeriksa dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana hukum penimbunan BBM bersubsidi.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Mochammad Harun menyebutkan, pihaknya sudah banyak menerima informasi dugaan tindak pidana penyaluran BBM bersubsidi dari masyarakat.
"Kami berupaya menelusuri informasi melalui satuan petugas khusus yang telah dibentuk," ujar Harun.
Sementara itu, General Manager BBM Retail Regent Jawa Bagian Barat Pertamina, Hasto Wibowo berbicara soal persediaan BBM bersubsidi menjelang kenaikan harga.
Hasto mengungkapkan sejauh ini persediaan BBM bersubsidi masih cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena persediaan BBM bersubsidi masih cukup," tutur Hasto.
Pertamina berharap masyarakat berperan mengawasi potensi penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Pasalnya, jumlah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, mencapai 1.450 lokasi, sehingga ada potensi penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.