Senin 26 Mar 2012 10:54 WIB

Dirkeu PT First Mujur Jadi Saksi Nunun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/3). Salah satunya, yaitu Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Industry (PT FMPI), Budi Santoso.

"Sidang pagi ini pukul 09.00 WIB, saksinya ada Budi Santoso, Tutur, Krisna, Hidayat Lukman, Greogius, dan Wiradanita," kata salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja melalui pesan singkatnya, Senin (26/3). Budi Santoso adalah Direktur Keuangan PT FMPI. Pihaknya menyatakan agar mengikuti persidangan untuk mengetahui apakah Budi bakal mengungkap sumber donatur cek pelawat atau tidak.

Kuasa hukum Nunun lainnya, Diarson Lubis, mengatakan ia tidak mengerti dengan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menghadirkan empat saksi tersebut. Menurutnya, saksi-saksi itu tidak memiliki hubungan dengan Nunun. "Saya tidak tahu maunya JPU, bagi kami saksi-saksi tidak ada keterkaitan langsung dengan klien kami yaitu saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui."

Budi Santoso sebelumnya pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara cek pelawat dengan terdakwa yang berbeda. Dalam sebuah persidangan Budi Santoso, menuturkan 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia yang diberikan melalui Bank Artha Graha merupakan permintaan Suhardi alias Ferry Yen. Diduga cek pelawat dibagikan oleh Nunun Nurbaeti yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ferry pun diduga mengetahui dari mana asalnya cek pelawat tersebut berasal. Namun sayangnya, Ferry telah meninggal dunia pada 2007 lalu. Pada perkara ini, JPU KPK mendakwa Nunun Nurbaetie melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement