Selasa 27 Mar 2012 17:53 WIB

JK Dukung Sanksi kepada Kepala Daerah yang Ikut Demo

Mantan Wakil Presiden dan Ketua PMI, Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mantan Wakil Presiden dan Ketua PMI, Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla sepakat dengan langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi yang akan memberi sanksi kepala daerah yang ikut demonstrasi menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Begini, kebijakan nasional semestinya punya struktur sampai ke daerah," katanya usai menyampaikan kuliah umum berjudul 'Pemuda, Mahasiswa, dan Pembangunan Nasional' di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/3).

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu menjelaskan, sesuai fungsi pemerintahan, maka pemerintah daerah harus mendukung kebijakan nasional dari pemerintah pusat, bahkan sampai ke tingkat kecamatan sekalipun.

JK, begitu ia biasa disapa mengatakan, bila kebijakan nasional sampai ke bawah ditolak, berarti kepala daerah yang menolak kebijakan nasional itu tidak disiplin, sebab kebijakan nasional harus didukung sampai ke tingkat bawah.

"Kalau tidak disiplin semestinya memang ada sanksinya, sebab jika tidak ada saksinya maka tidak disiplin itu namanya," kata JK yang pernah menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan kepala daerah harus menyetujui kebijakan nasional, termasuk terkait rencana kenaikan harga BBM karena kepala daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan pusat.

"Kepala daerah harus patuh dan tata menjalankannya, termasuk melaksanakan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Jangan ada kepala daerah yang menyatakan tidak setuju karena ini sebuah sistem." katanya.

Gamawan juga menyebutkan, kepala daerah yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM dan ikut berunjuk rasa melanggar Undang-Undang APBN dan berarti pula pelanggaran atas sumpah jabatan sebagai kepala daerah untuk taat pada peraturan perundangan berlaku. Berkaitan dengan itu, Gamawan mengatakan kepala daerah bisa saja diberhentikan.

Kemendagri sudah memberikan peringatan pada seluruh pimpinan daerah dan wakilnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak mengambil kebijakan berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement