REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyalahkan pemerintah yang tidak kunjung merealisasikan janjinya untuk memenuhi kesejahteraan hakim.
Kepala Bagian Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan gaji pokok calon hakim tidak sampai Rp 2 juta per bulan. Adapun hakim dengan golongan terendah yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) berkisar Rp 3,2 juta per bulan.
Ridwan menerangkan, perbedaan gaji golongan IIIA dengan golongan IVA, yang memiliki perbedaan masa kerja rata-rata 16 tahun berkisar di angka ratusan ribu. Realita tersebut dinilainya terjadi akibat abainya pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan hakim.
Dia tidak memungkiri pendapatan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Pengadilan Perikanan, lebih banyak dibanding hakim reguler. Namun, secara umum gaji pokok semua hakim di setiap jenjang dan ad hoc tidak ada perbedaan.
Karena itu, dia menyebut gaji hakim pengadilan agama (PA) maupun PN memang kecil sebab tidak mendapat tunjangan yang didapat hakim-hakim yang memiliki spesialisasi. “Yang berbeda itu karena hakim spesialisasi itu mendapat tunjangan besar,” kata Ridwan, Kamis (29/3).
Dia mengkritik sistem penggajian antara pegawai negeri sipil (PNS) dan hakim yang berbeda. Ini karena di saat PNS mengalami kenaikan gaji selama lima kali, sementara hakim yang katanya pejabat negara malah gajinya belum naik selama 11 tahun belakangan ini. “Gaji hakim tak naik-naik, ini masalahnya,” tegas Ridwan.
Ridwan mengaku, pimpinan MA sudah beberapa kali mengajukan kenaikan gaji hakim, namun tidak direspons serius oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR. Baru setelah di berbagai daerah banyak hakim mengacam mogok, masalah itu baru diperhatikan Presiden dan legislatif untuk diwujudkan.