REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyalahkan pemerintah yang tidak kunjung merealisasikan janjinya untuk memenuhi kesejahteraan hakim.
Kepala Bagian Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan gaji pokok calon hakim tidak sampai Rp 2 juta per bulan. Adapun hakim dengan golongan terendah yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) berkisar Rp 3,2 juta per bulan.
Ridwan menerangkan, perbedaan gaji golongan IIIA dengan golongan IVA, yang memiliki perbedaan masa kerja rata-rata 16 tahun berkisar di angka ratusan ribu. Realita tersebut dinilainya terjadi akibat abainya pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan hakim.
Dia tidak memungkiri pendapatan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Pengadilan Perikanan, lebih banyak dibanding hakim reguler. Namun, secara umum gaji pokok semua hakim di setiap jenjang dan ad hoc tidak ada perbedaan.