REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR, Sabtu (31/3) dini hari, sepakat menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2012.
Namun demikian, DPR membuka kemungkinan penyesuaian. Kemungkinan tersebut berlaku jika harga minyak mentah Indonesia naik atau turun lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan.
Para anggota DPR melakukan pemungutan suara untuk memutuskan di antara dua pilihan. Pilihan pertama adalah tetap pada substansi pasal 7 ayat 6 RUU APBN Perubahan 2012 yang tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Pilihan kedua adalah menambahkan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan.
Mayoritas anggota DPR, yaitu 356 orang, memilih opsi kedua. Sedangkan, sebanyak 82 sisanya memilih opsi pertama. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Hanura memutuskan untuk meninggalkan rapat (walk out) ketika hendak dilakukan pemungutan suara.