Sabtu 31 Mar 2012 01:13 WIB

DPR Sepakat Tunda Kenaikan Harga BBM

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna membahas Perubahan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terkait subsidi dan kenaikan harga BBM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/3).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna membahas Perubahan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terkait subsidi dan kenaikan harga BBM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR, Sabtu (31/3) dini hari, sepakat menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2012.

Namun demikian, DPR membuka kemungkinan penyesuaian. Kemungkinan tersebut berlaku jika harga minyak mentah Indonesia naik atau turun lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan.

Para anggota DPR melakukan pemungutan suara untuk memutuskan di antara dua pilihan. Pilihan pertama adalah tetap pada substansi pasal 7 ayat 6 RUU APBN Perubahan 2012 yang tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Pilihan kedua adalah menambahkan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan.

Mayoritas anggota DPR, yaitu 356 orang, memilih opsi kedua. Sedangkan, sebanyak 82 sisanya memilih opsi pertama. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Hanura memutuskan untuk meninggalkan rapat (walk out) ketika hendak dilakukan pemungutan suara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement