Ahad 01 Apr 2012 14:05 WIB

MK Persilakan Daftar Gugatan UU APBN-P

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna membahas Perubahan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terkait subsidi dan kenaikan harga BBM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/3).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna membahas Perubahan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terkait subsidi dan kenaikan harga BBM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa pihak yang tidak puas dengan pengesahan Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 Pasal 7 Ayat 6A dipersilakan mendaftarkan gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK, Akil Mochtar, mengatakan, pihaknya mempersilakan setiap individu maupun kelompok masyarakat yang tidak puas dengan berlakunya sebuah UU.

Meski begitu, Akil mengingatkan bahwa posisi MK tidak mendorong atau menolak rencana uji materil tersebut. “Kita monggo, silakan,” kata Akil, Ahad (1/4).

Menurutnya, semakin pahamnya masyarakat terhadap kewenangan MK membuat intensitas gugatan ke MK dari waktu ke waktu semakin meningkat. Meski begitu, pihaknya bakal profesional dalam menyidangkan uji materiil tersebut, meski yang mendaftarkan gugatan adalah parpol. “Kita proses saja sesuai dengan aturan dalam pengujian UU.”

Keputusan Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan UU APBN-P 2012 pada Sabtu (31/3) dini hari dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bersama Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Maqdir Ismail, dan Teguh Natabaya, mereka siap mendaftarkan uji materiil ke MK.

Yusril menilai, berlakunya pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. “Saya sedang siapkan draft uji formal dan materiil ke MK,” kata Yusril

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement