REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar mempersilahkan siapapun untuk mengujimaterikan UU APBN-P di Mahkamah Konstitusi (MK). "Silahkan saja. Itu hak mereka," jelas Wasekjen Golkar, Ibnu Munzir, saat dihubungi, Ahad (1/4).
Menurutnya, setiap orang berhak untuk menyikapi proses legislasi yang ada di DPR. "Jika memang ada yang dianggap tidak sesuai maka silakan menempuh mekanisme yang ada. "Kita tidak mempermasalahkan," paparnya. Yang jelas, apa yang dilakukan DPR sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, akan menguji formal dan material Undang-undang APBN Perubahan yang baru disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 31 Maret dinihari kemarin. Adapun pasal yang menjadi permasalahan adalah Pasal 7 ayat 6a.
Dalam pasal ini, pemerintah diberi kewenangan menaikkan atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu enam bulan, apabila rata-rata kenaikan atau penurunan rata harga minyak Indonesia (ICP) mencapai angka 15 persen