Senin 02 Apr 2012 17:16 WIB

Tak Puas JPU KPK, Tim Kuasa Hukum Nazaruddin Protes

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka Kasus Wisma Atlet M Nazaruddin
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tersangka Kasus Wisma Atlet M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa M Nazaruddin sepertinya tidak puas dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penununtut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/4).

Baru beberapa menit JPU membacakan tuntutan, tim kuasa hukum Nazaruddin sudah dua kali memotong pembacaan itu. Dua anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea dan Rufinus Hutahuruk, selalu menanyakan kapan JPU membacakan mengenai poin kapan kliennya menerima uang sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI), sesusai dengan dakwaan. "Ini mana poin menerimanya," ujar Rufinus.

Tindakan kedua kuasa hukum itu itu langsung ditegur Ketua Majelis hakim Dharmawati Ningsih. Dharmawati menyingung kalau hal-hal yang memberatkan bisa disampaikan ketika pledoi (nota pembelaan diri). "Keberatan bisa disampaikan di pledoi," kata Dharmawati.

Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin yang akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (2/4), setebal 1.124 halaman.

Mempertimbangkan tebalnya surat tuntutan itu, JPU KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan pokok-pokok analisis yuridisnya saja.  "Mengingat tebalnya surat tuntutan, kami akan membacakan pokok-pook analisis yuridisnya saja," kata anggota JPU KPK Anang Supriyatna kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih tidak langsung mengambil keputusan. Ia mempertanyakan terlebih dahulu kesediaan Nazaruddin tentang usulan JPU tersebut. Majelis hakim kemudian mempersilahkan kepada Nazaruddin untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Hasilnya, Nazaruddin mengatakan tidak keberatan hanya ia minta JPU membacakan pokok-pokok yang dakwaannya. "Yang mulia saya ini didakwa tentang pasal 5, pasal 11, dan pasal 12. Saya mau minta kejelasan, JPU harus menjelaskan siapa yang menyerahkan uang ke saya, di kasih dimana, terus uang Rp 4,6 miliar itu di mana posisinya. Saya tidak keberatan tapi point-point itu tadi yang saya minta dijelaskan," kata Nazaruddin kepada majelis hakim.

Mendapat persetujuan Nazaruddin itu, majelis hakim pun kemudian mempersilahkan JPU untuk segera membacakan tuntutannya. "Silakan kepada JPU untuk membaca tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement